+62 81 220 170 963

pakemitandesa@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

MUSYAWARAH DUSUN CIPAKU

LAPORAN MUSYAWARAH DUSUN

Kampung Cipaku – Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya

Tentang: Perubahan RPJMDes, Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, dan Penyusunan Draf Usulan RKPDes Tahun 2026


A. Latar Belakang

Musyawarah Dusun Kampung Cipaku dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa dan konsekuensinya terhadap dokumen perencanaan desa, yaitu RPJMDes.

Selain itu, musyawarah ini juga bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dusun dalam penyusunan RKPDes Tahun 2026, agar rencana kegiatan desa sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat di Dusun Kampung Cipaku.


B. Waktu dan Tempat

  • Hari/Tanggal : Senin, 26 September 2025

  • Waktu : Pukul 20.00 – 23.00 WIB

  • Tempat : Balai Dusun Kampung Cipaku


C. Peserta Musyawarah

Peserta yang hadir dalam musyawarah terdiri dari:

  • Kepala Dusun Kampung Cipaku

  • Ketua RT/RW

  • Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

  • Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda

  • Perwakilan kelompok perempuan

  • Pendamping Desa

  • Perwakilan Pemerintah Desa Pakemitan

Daftar hadir peserta terlampir dalam dokumen ini (Lampiran 1).


D. Agenda Musyawarah

  1. Pembukaan dan sambutan dari Kepala Dusun

  2. Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024

  3. Pemaparan tentang rencana perubahan RPJMDes

  4. Diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat

  5. Penyusunan draf usulan kegiatan untuk RKPDes Tahun 2026

  6. Penyepakatan dan penutupan


E. Hasil Musyawarah

1. Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024

  • Disampaikan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan ketentuan maksimal 2 kali masa jabatan.

  • Konsekuensinya, RPJMDes yang sebelumnya disusun untuk jangka waktu 6 tahun harus diperpanjang menjadi 8 tahun.

  • Penyesuaian ini harus dilakukan segera agar sinkron dengan regulasi nasional dan masa jabatan kepala desa yang baru.

2. Perubahan RPJMDes

  • Masyarakat Kampung Cipaku menyetujui bahwa perubahan RPJMDes perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa Pakemitan.

  • Usulan kegiatan dan program yang belum terakomodasi sebelumnya dapat dimasukkan dalam penambahan periode 2025–2027.

  • Penyesuaian RPJMDes diharapkan tetap mengacu pada skala prioritas kebutuhan masyarakat dusun, seperti:

    • Infrastruktur dasar

    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat

3. Penyusunan Draf Usulan RKPDes Tahun 2026

Warga Dusun Kampung Cipaku menyampaikan beberapa usulan kegiatan prioritas untuk dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2026, antara lain:

No Bidang Usulan Kegiatan Lokasi Keterangan
1 Infrastruktur TPT Madrasah Al-mubarok RT 006 RW 016 Peningkatan Peserta Didik
2 Infrastruktur Pemb. Rabat Beton Jalan Lingkungan RT 006 RW 016 Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan
3 Infrastruktur Pemb. Rabat Beton Jalan Lingkungan RT 005 RW 008 Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan
4 Infrastruktur Lanjutan TPT Jalan Makam RT 002 RW 016 Peningkatan infrastruktur jalan
5 Pemerdayaan 1. Pengolahan mesin            limbah Kampung Cipaku Mengubah limbah seperti jarami dan sisa tanaman menjadi produk berguna seperti pupuk organik
2. Peternakan Sapi
6 Pembinaan Pengolahan Permentasi Kampung Cipaku Untuk Mengurangi limbah
Pakan Ternak

F. Kesimpulan dan Penutup

Musyawarah Dusun telah berlangsung dengan lancar dan partisipatif. Hasil dari musyawarah ini akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Pakemitan, untuk dijadikan bahan dalam:

  1. Penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Pakemitan, sesuai UU No. 3 Tahun 2024

  2. Penyusunan RKPDes Tahun 2026, sebagai dokumen tahunan prioritas pembangunan desa

Warga Kampung Cipaku berharap hasil musyawarah ini dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah ditutup pada pukul 23.00 WIB oleh Kepala Dusun Kampung Cipaku, dengan harapan masyarakat tetap berperan aktif dalam proses pembangunan desa.


G. Penutup

Demikian laporan ini dibuat sebagai dokumentasi resmi dan tindak lanjut proses perencanaan pembangunan di tingkat dusun.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya