LAPORAN MUSYAWARAH DUSUN

Kampung Cipaku – Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya
Tentang: Perubahan RPJMDes, Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, dan Penyusunan Draf Usulan RKPDes Tahun 2026
A. Latar Belakang
Musyawarah Dusun Kampung Cipaku dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa dan konsekuensinya terhadap dokumen perencanaan desa, yaitu RPJMDes.
Selain itu, musyawarah ini juga bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dusun dalam penyusunan RKPDes Tahun 2026, agar rencana kegiatan desa sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat di Dusun Kampung Cipaku.
B. Waktu dan Tempat
-
Hari/Tanggal : Senin, 26 September 2025
-
Waktu : Pukul 20.00 – 23.00 WIB
-
Tempat : Balai Dusun Kampung Cipaku
C. Peserta Musyawarah
Peserta yang hadir dalam musyawarah terdiri dari:

-
Kepala Dusun Kampung Cipaku
-
Ketua RT/RW
-
Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
-
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda
-
Perwakilan kelompok perempuan
-
Pendamping Desa
-
Perwakilan Pemerintah Desa Pakemitan
Daftar hadir peserta terlampir dalam dokumen ini (Lampiran 1).
D. Agenda Musyawarah
-
Pembukaan dan sambutan dari Kepala Dusun
-
Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024
-
Pemaparan tentang rencana perubahan RPJMDes
-
Diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat
-
Penyusunan draf usulan kegiatan untuk RKPDes Tahun 2026
-
Penyepakatan dan penutupan
E. Hasil Musyawarah
1. Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024
-
Disampaikan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan ketentuan maksimal 2 kali masa jabatan.
-
Konsekuensinya, RPJMDes yang sebelumnya disusun untuk jangka waktu 6 tahun harus diperpanjang menjadi 8 tahun.
-
Penyesuaian ini harus dilakukan segera agar sinkron dengan regulasi nasional dan masa jabatan kepala desa yang baru.
2. Perubahan RPJMDes
-
Masyarakat Kampung Cipaku menyetujui bahwa perubahan RPJMDes perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa Pakemitan.
-
Usulan kegiatan dan program yang belum terakomodasi sebelumnya dapat dimasukkan dalam penambahan periode 2025–2027.
-
Penyesuaian RPJMDes diharapkan tetap mengacu pada skala prioritas kebutuhan masyarakat dusun, seperti:
-
Infrastruktur dasar
-
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
-
3. Penyusunan Draf Usulan RKPDes Tahun 2026
Warga Dusun Kampung Cipaku menyampaikan beberapa usulan kegiatan prioritas untuk dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2026, antara lain:
| No | Bidang | Usulan Kegiatan | Lokasi | Keterangan |
| 1 | Infrastruktur | TPT Madrasah Al-mubarok | RT 006 RW 016 | Peningkatan Peserta Didik |
| 2 | Infrastruktur | Pemb. Rabat Beton Jalan Lingkungan | RT 006 RW 016 | Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan |
| 3 | Infrastruktur | Pemb. Rabat Beton Jalan Lingkungan | RT 005 RW 008 | Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan |
| 4 | Infrastruktur | Lanjutan TPT Jalan Makam | RT 002 RW 016 | Peningkatan infrastruktur jalan |
| 5 | Pemerdayaan | 1. Pengolahan mesin limbah | Kampung Cipaku | Mengubah limbah seperti jarami dan sisa tanaman menjadi produk berguna seperti pupuk organik |
| 2. Peternakan Sapi | ||||
| 6 | Pembinaan | Pengolahan Permentasi | Kampung Cipaku | Untuk Mengurangi limbah |
| Pakan Ternak |
F. Kesimpulan dan Penutup
Musyawarah Dusun telah berlangsung dengan lancar dan partisipatif. Hasil dari musyawarah ini akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Pakemitan, untuk dijadikan bahan dalam:
-
Penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Pakemitan, sesuai UU No. 3 Tahun 2024
-
Penyusunan RKPDes Tahun 2026, sebagai dokumen tahunan prioritas pembangunan desa
Warga Kampung Cipaku berharap hasil musyawarah ini dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah ditutup pada pukul 23.00 WIB oleh Kepala Dusun Kampung Cipaku, dengan harapan masyarakat tetap berperan aktif dalam proses pembangunan desa.
G. Penutup
Demikian laporan ini dibuat sebagai dokumentasi resmi dan tindak lanjut proses perencanaan pembangunan di tingkat dusun.



0 Komentar